Gaji Tak Dibayar, Buruh Rusunawa ‘Serbu’ DPRD |
Selasa, 21 Februari 2012 | |
TANJUNGBALAI- Sedikitnya 60 orang buruh bangunan rumah susun
sederhana (rusunawa) yang belum menerima upah dari kontraktor,
‘menyerbu’ Kantor DPRD Asahan, Selasa (20/2). Kepada anggota DPRD, buruh
yang bekerja di Kelurahan Sungai Raja Kecamatan Sei Tualang Raso
mengaku tidak menerima gaji selama dua bulan. Buruh bangunan yang didominasi warga Tanjungbalai ini didampingi mahasiswa yang tergabung dalan Himpunan Mahasiswa Tanjungbalai-Asahan (HiMTA) dan Persatuan Mahasiswa Tanjungbalai (Permata) meminta DPRD untuk turut campur mencari solusi menyelesaikan permasalah gaji yang tidak jelas selama dua bulan bekerja. Ade Agustami Lubis mewakili buruh mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak. Tidak dibayarkannya upah buruh yang bekerja merupakan pelanggaran serta tindakan yang tidak manusiawi. Hal senada disampaikan, Raja Erwin dari Permata Tanjungbalai. PT Hasan Mas Pondasi yang merupakan sub kontraktor dari PT Java Perkasa yang mempekerjakan buruh untuk membangun rusunawa tetapi tidak memberikan upah yang tepat waktu serta sesuai dengan jumlah yang disepakati bersama harus ditindak tegas. “Kami meminta DPRD untuk membantu para buruh mendapatkan haknya, karena setelah dua bulan bekerja hak buruh tidak jelas diberikan oleh pihak kontraktor,” kata Erwin. Sementara salah seoarang buruh yang bekerja pada pembangunan rusunawa yang terletak di Sei Tualang Raso, Buhori, kepada DPRD menjelaskan, pihaknya sangat kesal dengan tindakan pihak kontraktor yang tidak memberikan hak buruh sesuai dengan perjanjian semula. “Kami diupah harian seperti pada perjanjin awal serta menerima upah setiap hari Sabtu. Tetapi ternyata pihak kontraktor tidak menepati janji, bahkan ketika ditanya hanya dijawab dengan sabar. Tetapi masalahnya, bangunan sudah selesai, sehingga kami khawatir upah kami tidak terbayar, sehingga kami memutuskan untuk meminta bantuan kepada DPRD agar ikut campur,” kata Buhori. Dijelaskannya, setelah bekerja seminggu pertama, pihak kontraktor hanya memberikan upah yang disebut sebagai pinjaman yang jumlahnya bervariasi antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Tetapi pihak kontraktor tidak pernah memberikan upah secara penuh, sampai dua bulan berjalan. Mewakili DPRD Tanjungbalai, Hakim Tjoa Kien Lie mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak kontraktor untuk mempertanyakan soal pengupahan buruh. Selain Hakim, beberapa anggota DPRD juga hadir seperti Surya Darma AR, Leaden Butarbutar, Danin Karokaro dan Encen Sitorus. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar